Mau seperti ini?
Click aja disini---> Menuju Blog Tutorials

RPP PKn 7

RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN


( RPP )


Nama Sekolah : .........................................


Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan


Kelas/Semester : VII/satu


Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.


Alokasi Waktu : 6 x 40 menit ( 3 x pertemuan)


A. Tujuan Pembelajaran


Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :


· menjelaskan pengertian norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan; secara rasa hormat dan perhatian ( respect ) ,Tekun ( diligence ) Serta Jujur ( fairnes )( NK, rasa hormat dan perhatian ( respect ) ,Tekun ( diligence ) Serta Jujur ( fairnes


· menjelaskan tujuan norma;


· menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dengan jiwa kewarganegaraan ( citizenship )(NK, kewarganegaraan ( citizenship )


· menguraikan macam-macam norma.


v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)


Rasa hormat dan perhatian ( respect )


Tekun ( diligence )


Jujur ( fairnes )


Kewarganegaraan ( citizenship )


B. Materi Pembelajaran


· Pengertian norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan.


Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa


melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap


manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan


bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak


sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.


Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan


norma yang berlaku di masyarakat.


· Macam-macam norma.


Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari


Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.


1. Norma Sopan Santun


Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.


Contoh :

- Hormat terhadap orang tua dan guru

- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang

- Tidak suka berbohong

- Berteman dengan siapa saja

- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil


2. Norma Agama


Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.


Contoh :

- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam

- Menjalankan perintah Tuhan YME

- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama


3. Norma Hukum


Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.


Contoh :

- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas

- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia

- Taat membayar pajak

- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme


C. Metode


Ceramah dengan variasi tanya jawab, analisis, penugasan, dan diskusi kelas.


D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)


1. Pertemuan I


Pendahuluan

a. Apersepsi


Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan, kelas, dan lain-lain)


b. Memotivasi


Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.


c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.


Kegiatan Inti


1). Eksplorasi


  • Guru menjelaskan pengertian norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan. Secara Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Jujur ( fairnes )

§ Mengadakan kajian referensi tentang norma-norma kebiasaan dan adat istiadat di masyarakat Secara Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Jujur ( fairnes ) Serta Kewarganegaraan ( citizenship )


2). Elaborasi


§ Membagi siswa dalam kelompok.


§ Meminta siswa berpresentasi di depan kelas.


§ Meminta tanggapan dari kelompok lain.


3) Konfirmasi


§ Guru mengklarifikasi tentang hakikat norma dalam masyarakat.


Penutup


a. Mengadakan post test.


b. Guru memberi tugas rumah kepada siswa (secara berkelompok) untuk mempersiapkan materi selanjutnya.


2. Pertemuan II


Pendahuluan

a. Apersepsi


Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)


b. Memotivasi


Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi minggu sebelumnya.


c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.


Kegiatan Inti


1). Eksplorasi


§ Guru menjelaskan tujuan norma.


2). Elaborasi


§ Melakukan kajian referensi dan mendiskusikan tentang macam-macam norma dan sanksinya.


§ Meminta siswa berpresentasi di depan kelas.


§ Meminta tanggapan dari kelompok lain.


3) Konfirmasi


§ Guru mengklarifikasi tentang macam-macam norma dan sanksinya.


Penutup

a. Mengadakan post test.


Memberi tugas berupa pengamatan terhadap penerapan norma di sekolah untuk dipresentasikan pada minggu berikutnya.


3. Pertemuan III


Pendahuluan

a. Apersepsi


Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)


b. Memotivasi


Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang tugas yang diberikan.


c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.


Kegiatan Inti


1). Eksplorasi


  • Guru menjelaskan pengertian norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;menguraikan macam-macam norma.

2). Elaborasi


§ Mengatur kelompok diskusi.


§ Meminta siswa mempresentasikan hasil pengamatan penerapan norma di sekolah.


3) Konfirmasi


§ Guru mengklarifikasi dan menyimpulkan pentingnya penerapan norma.


Penutup


a. Mengadakan post test


Memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi berikutnya


E. Alat/Sumber Pembelajaran


  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII

· Artikel/berita di media massa


F. Penilaian


Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran


Indikator pencapaian

Teknik


penilaian

Bentuk Instrumen

Instrumen

· Menjelaskan pengertian norma, kebiasaan dan adat istiadat.


· Menjelaskan manfaat norma


· Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat dengan jiwa kewarganegaraan ( citizenship )(NK, kewarganegaraan ( citizenship )


· Menjelaskan macam-macam norma


· Menjelaskan sumber-sumber norma masyarakat.


· Menjelaskan sanksi pelanggaran norma


Tes tertulis


Tes tertulis


Pilihan Ganda


Uraian


Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang tepat!


1. Pengertian norma adalah ....


a. aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


b. ketentuan hukum yang tertulis


secara sistematis dan dibuat oleh


pihak yang berwenang


c. kebiasaan-kebiasaan yang berlaku


dalam masyarakat dan berjalan


sebagai aturan hidup


d. Kaidah-kaidah atau ketentuan- ketentuan yang dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku dalam masyarakat


2. Manfaat yang didapat jika seseorang patuh terhadap norma yang berlaku adalah …


a. merasa aman dalam setiap langkah hidupnya


b. mendapat penghargaan sebagai pribadi yang baik


c. mudah memperoleh segala apa yang diinginkan


d. selalu mendapat kesempatan untuk melakukan sesuatu


3. Norma yang sanksinya berupa rasa menyesal disebut norma ....


A. kesusilaan


B. kemasyarakatan


C. agama


D. kesopanan


4. Kelebihan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya adalah manusia dikaruniai ….


A. bentuk fisik yang sempurna


B. rasa malu


C. akal pikiran


D. hati nurani


5. Manusia dapat membentuk kelompok dan menciptakan pakaian dengan


menggunakan ….


A. nalurinya


B. daya pikirnya


C. rasa estetikanya


D. etika dan khayalannya


6. Pada hakikatnya, manusia mempunyai dua hasrat, yaitu ingin ….


A. bahagia dan jaya


B. dihormati dan terhormat


C. menjadi satu dengan manusia lain dan alam sekitarnya


D. sempurna dan bahagia


7. Kaidah hidup yang paling tua adalah norma ….


A. kesusilaan


B. adat atau kemasyarakatan


C. agama


D. hukum


8. Kaidah atau norma yang jenis sanksinya berupa pengusiran dari kelompoknya disebut kaidah ….


A. kesusilaan


B. adat atau kemasyarakatan


C. agama


D. hukum


9. Di antara kaidah hidup di bawah ini, yang mempunyai sanksi paling tegas, baik di dunia maupun di akhirat, adalah ….


A. kesusilaan


B. adat atau kemasyarakatan


C. agama


D. hukum


10. Tujuan yang paling mendasar diciptakannya kaidah atau norma dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan ….


A. kepastian hukum


B. ketertiban dalam masyarakat


C. keadilan sosial


D. kebahagiaan bagi masyarakat


11. Salah satu ciri norma hukum bila dibandingkan dengan norma lainnya adalah dari segi sanksinya, yaitu ….


A. sudah ditentukan terlebih dahulu


B. tegas dan keras


C. tidak memandang siapa yang bersalah


D. dibuat oleh lembaga kemasyarakatan


12. Norma mempunyai fungsi yang sangat penting dalam masyarakat, yaitu untuk ....


A. menegakkan keadilan


B. menegakkan kebenaran


C. menciptakan ketertiban


D. mewujudkan kebersamaan


Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat, singkat, dan jelas!


1. Jelaskan hakikat norma yang berlaku dalam masyarakat!


2. Jelaskan arti pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara!


3. Uraikanlah macam–macam norma yang berlaku dalam masyarakat!


4. Jelaskan perbedaan norma dilihat dari sumber, kekuatan mengikat, dan jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya!


5. Berikan contoh perbuatan yang menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat!


6. Jelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat


7. Jelaskan macam-macam norma yang ada di masyarakat!


8. Jelaskan Sumber-sumber norma dalam masyarakat!


9. Jelaskan sanksi pelanggaran norma kesusilaan di masyarakat!


Mengetahui,


Kepala SMP/MTs ……………


(__________________________)


NIP/NIK : ..............................

…..,………………… 20 …….


Guru Mapel PKN


(_______________________)


NIP/NIK : ..............................




RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN


( RPP )


Nama Sekolah : .........................................


Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan


Kelas/semester : VII/I


Standar kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara


Kompetensi Dasar : 1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara


Alokasi waktu : 8 x 40 menit (4 x pertemuan)


A. Tujuan Pembelajaran


1. Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum.


2. Siswa dapat menjelaskan pembagian hukum menurut sifatnya.


3. Siswa dapat menjelaskan pembagian hukum menurut bentuknya.


4. Siswa Sugi dan Siswa dapat menjelaskan pembagian hukum menurut isinya.


5. Siswa dapat menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara secara dapat dipercaya ( Trustworthines)


6. Siswa dapat menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.


v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)


Rasa hormat dan perhatian ( respect )


Tekun ( diligence )


Tanggung jawab ( responsibility )


B. Materi Pembelajaran


1. Pengertian hukum.


2. Tujuan hukum.


3. Pembagian hukum nasional


1. Pengertian hukum


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."




Apakah sebenarnya hukum itu..






Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.



Pada dasarnya pandangan tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda - beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.


  1. Aristoteles :

    "Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
  2. Grotius :"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
  3. Hobbes :

    "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
  4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :

    "Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".





Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.






Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.






Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.


2. tujuan hukum


Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :







1. Prof Subekti, SH :


Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.


2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :


Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.


3. Geny :


Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.






Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.



Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mengcegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


3. Pembagian hukum nasional


Menurut Sumbernya:


a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan


b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)


c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)


d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim


Menurut Bentuknya:


1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :


· dikodifikasikan


· tidak dikodifikasikan


2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);


Menurut Tempat / wilayah berlakunya:


1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara


2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional


3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu


4. Hukum asing ; berlaku di negara lain


Menurut Waktu berlakunya:


1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu


2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang


3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)


Menurut Cara mempertahankannya :


1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)


2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata


Menurut Sifatnya:


1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;


2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


Menurut Menurut wujudnya






1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.


2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.


Menurut Isinya:



1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan


2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)


C. Metode


Ceramah bervariasi, diskusi, telaah buku, dan penugasan.


D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)


1. Pertemuan I


Pendahuluan

a. Apersepsi


Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan, kelas, dan lain-lain)


b. Memotivasi


Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.


c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.


Kegiatan Inti Kajian Pustaka


1). Eksplorasi


  • Guru Penjelasan konsep tentang pengertian hukum dikaitkan dengan perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat.

2). Elaborasi


  • Membagi siswa menjadi 8 kelompok.
  • Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk menelaah penggolongan hukum menurut fungsinya, bentuknya, serta hukum menurut isinya melalui kajian pustaka.
  • Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil telaahannya.
  • Kelompok lain diminta untuk menanggapi presentasi tersebut secara tanggungjawab.
  • Guru mengklarifikasi tentang pemahaman pembagian hukum.

3) Konfirmasi


  • Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
  • Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan

Penutup


a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan pemahaman materi yang telah dipelajari.


b. Mengadakan post test.


c. Guru memberi tugas rumah kepada siswa (tugas kelompok) untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa telaah buku yang berkaitan dengan pembagian hukum menurut isinya, pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara, serta tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.


2. Pertemuan II


Pendahuluan

a. Apersepsi


Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)


b. Memotivasi


Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.


c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.


Kegiatan Inti


1). Eksplorasi


  • Guru menjelaskan pembagian hukum menurut bentuknya.

2). Elaborasi


  • Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusinya
  • Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut.
  • Guru mengklarifikasi guru materi yang telah didiskusikan oleh masing-masing kelompok.

3) Konfirmasi


  • Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
  • Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan

Penutup


a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan pemahaman materi yang sudah dipelajari.


b. Mengadakan post test.


c. Memberikan tugas kelompok di luar kelas untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa laporan hasil pengamatan tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa dalam rentang waktu satu minggu.


3. Pertemuan III dan IV


Pendahuluan

a. Apersepsi


Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)


b. Memotivasi


Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah dan akan diajarkan.


c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.


Kegiatan Inti


1). Eksplorasi


  • Guru menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara

2). Elaborasi


  • Menjelaskan pelaksanaan diskusi kelompok.
  • Setiap kelompok mempersiapkan laporan hasil pengamatan di sekolah tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa.
  • Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil pengamatannya.
  • Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut.
  • Guru mengklarifikasi dampak pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.

3) Konfirmasi


  • Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
  • Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan

Penutup


b. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan pemahaman materi yang telah dipelajari.


c. Mengadakan post test


d. Memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa telaah buku secara individual berkaitan dengan materi sesuai dengan kompetensi dasar yang akan dipelajari.


E. Sumber Pembelajaran


  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Perilaku siswa dan guru
  • Artikel/berita di media massa

F. Penilaian


Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran


Indikator pencapaian

Teknik


penilaian

Bentuk Instrumen

Instrumen

· Menjelaskan pengertian hukum


· Menjelaskan pembagian hukum menurut bentuk, sifat dan isinya.


· Menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat


· Menjelaskan tujuan ditetapkannya hukum dalam suatu negara


· Menjelaskan tugas penegak hukum di negara RI


· Menjelaskan macam-macam peradilan


· Menjelaskan negara Indonesia adalah negara hukum

Tes Tertulis


Tes Tertulis

Pilihan ganda


Uraian


Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang tepat!


1. Perhatikan pernyataan berikut!


1. peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan


2. dibuat oleh badan-badan resmi


3. bersifat memaksa


4. peraturan tertulis


5. bagi yang melanggar mendapat sanksi tegas


Da Dari pernyataan di atas, unsur-unsur pengertian hukum ditunjukkan nomor….


a. 1, 2, 3 dan 4 c. 1, 2, 4 dan 5


b. 1, 2, 3 dan 5 d. 2, 3, 4 dan 5


2. Hukum diperlukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena ....


a. membuat takut masyarakat


b. mengendalikan tingkah laku masyarakat


c. memberi perlindungan terhadap hak-hak warga negara


d. mengatur pergaulan hidup bermasyarakat


3. Hukum yang mengatur jual beli dan sewa-menyewa adalah ….


a. hukum pidana


b. hukum perdata


c. hukum administrasi


d. hukum publik


4. Hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara dengan negara disebut ….


a. hukum pidana


b. hukum perdata


c. hukum publik


d. hukum privat


5. Peraturan disebut hukum apabila memmiliki ciri-ciri antara lain ….


a. memiliki daya pengikat


b. menciptakan ketertiban dan keteraturan


c. berisi perintah dan larangan


d. dibuat oleh pihak yang berwajib


6. Berikut tujuan hukum, kecuali ....


a. menjamin kepastian hukum


b. mengatur ketertiban masyarakat


c. menegakkan keadilan


d. memaksa warga masyarakat


7. Contoh-contoh berikut yang termasuk peristiwa perdata adalah ....


a. pembagian harta waris


b. melakukan penghinaan terhadap orang lain


c. terjadi pemukulan terhadap pencuri


d. tidak melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya


8. Berikut ini yang tidak termasuk hukum publik adalah hukum ....


a. perdata


b. pidana


c. tata negara


d. administrasi negara


9. Menurut bentuknya, hukum digolongkan menjadi


a. hukum privat dan hukum publik


b. hukum pidana dan hukum perdata


c. hukum tertulis dan hukum tidak tertulis


d. hukum objektif dan hukum subjektif


10. Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut ....


a. undang-undang


b. kebiasaan


c. traktat


d. yurisprudensi


11. Hukum Internasional adalah ....


a. hukum yang mengatur hubungan antar dua negara


b. hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia


c. hukum yang berlaku di seluruh dunia


d. hukum yang terbentuk karena keputusan hakim


12. Pentingnya mentaati hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah ....


a. terwujudnya harga diri manusia yang hakiki


b. tercipta ketertiban dan ketenteraman


c. terbinanya kebahagiaan hidup masyarakat


d. terjaminnya kehidupan masyarakat dengan baik


13. Salah satu tujuan ditetapkannya hukum dalam suatu negara dalah…..


a. melindungi warga masyarakat


b. menjamin hak-hak asasi manusia


c. menegakkan keadilan dan kebenaran


d. mewujudkan kesejahteraan masyarakat


14. Alat kekuasaan negara di pengadilan yang bertugas sebagai penuntut umum adalah ....


a. hakim


c. jaksa


b. panitera


d. Polisi


Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat!


1. Jelaskan pengertian hukum!


2. Mengapa masyarakat memerlukan hukum?


3. Jelaskan pembagian hukum menurut:


a. sifatnya


b. bentuknya


c. isinya


4. Jelaskan tujuan ditetapkan hukum dalam kehidupan bernegara!


5. Jelaskan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara!


6. Jelaskan 3 ciri bahwa negara Indonesia adalah negara hukum


Mengetahui,


Kepala SMP/MTs ……………


(__________________________)


NIP/NIK : ..............................

…..,………………… 20 …….


Guru Mapel PKN


(_______________________)


NIP/NIK : ..............................




Bookmark and Share

 
SMP NEGERI 2 KWADUNGAN | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Dhe Template. Supported by Cash Money Today and Forex Broker Info